NADIKABAR.COM — Warga di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan memilih menempuh jalur hukum usai mediasi perselisihan soal petasan di acara Maulid Nabi berakhir buntu. Pihak kelurahan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian. Sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian," kata Lurah Pondok Pinang, Dina Rosdina, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya lurah telah memediasi dua pihak yang berselisih. Mediasi mencapai beberapa poin kesepakatan, namun warga tetap memilih menempuh jalur hukum dalam persoalan itu.
Berikut beberapa kesimpulan dari mediasi yang telah dilakukan tersebut:
1. Panitia penyelenggara kegiatan mengakui bahwa kegiatan tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT RW setempat.