"Panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka ini tidak memiliki izin. Kemudian mereka menyesali perbuatan mereka yang mungkin terbawa emosi sehingga ada tindakan indikasi kekerasan yang dirasakan oleh para korban," kata Dina.

Panitia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Hingga kini, warga yang merasa dirugikan disebut masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permohonan maaf tersebut. Kelurahan tetap mendorong penyelesaian secara persuasif dan meminta panitia melakukan pendekatan secara langsung kepada warga.

Dina juga mengimbau masyarakat yang hendak menggelar kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa, kebisingan, atau mengganggu ketertiban agar berkoordinasi dengan RT/RW dan kelurahan serta mengurus izin keramaian kepada kepolisian.

"Setiap kegiatan yang mengundang potensi massa, potensi keributan, kebisingan, atau apa pun lainnya, agar berkoordinasi dan memiliki izin," katanya.