NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers menyikapi putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 tentang gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala dikutip Senin (2/11).
Andi mengatakan hingga kini Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan tersebut, sehingga mereka menilai belum dapat memberikan informasi secara utuh.
Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, H. M. Subhan.
Keempat gugatan itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.