Hal itu tidak dapat dilakukan sebagaimana dimohonkan para pemohon dalam petitum perkara tersebut.
MK juga menilai perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat lagi masuk dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Pertimbangannya, Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut MK, status sebagai calon berakhir setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Lebih lanjut, MK berpandangan persoalan mengenai ketiadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA sederajat merupakan kewenangan lembaga yang berhak menilai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.