NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Pemakzulan itu menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah.

Dilihat dari laman sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI, seperti dilansir NadiKabar.