Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab turut membenarkan telah melihat putusan tersebut di lama MA. Dia menyebut putusan MA itu memakzulkan Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.