Sunarto menekankan pergeseran paradigma tersebut menuntut adanya perubahan pola pikir, pola budaya kerja, dan sistem operasional dari seluruh aparat penegak hukum.

Disebutkan bahwa perubahan besar itu tidak mungkin hanya dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga lantaran KUHP dan KUHAP baru disusun sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana.

"Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaannya mutlak membutuhkan landasan yang kokoh dan kuat," tuturnya.

Ia pun mengapresiasi Menteri Hukum yang telah menginisiasi penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, yang ditelah diteken oleh lima kementerian/lembaga, pada kesempatan yang sama.