Kelima k/l dimaksud meliputi Kementerian Hukum (Kemenkum), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga penegak hukum, mencegah perbedaan penafsiran, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana nasional.
"Kegiatan penandatanganan ini lebih dari sekadar acara seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dari seluruh jajaran penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional kita yang baru," ungkapnya.