NADIKABAR.COM — Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan keberhasilan menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional baru merupakan separuh dari perjuangan.
Sebab, dia mengatakan separuh perjuangan lainnya, yang sering kali jauh lebih kompleks, berupa cara agar dapat mengimplementasikan dan menegakkan aturan tersebut ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
"KUHP dan KUHAP yang baru membawa pergeseran paradigma yang sangat mendasar dalam hukum pidana kita," ucap Sunarto dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, ia menuturkan sistem peradilan pidana Indonesia tidak lagi hanya berorientasi pada keadilan retributif, tetapi telah bertransformasi menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif yang berkemanusiaan.
Sunarto menekankan pergeseran paradigma tersebut menuntut adanya perubahan pola pikir, pola budaya kerja, dan sistem operasional dari seluruh aparat penegak hukum.
Disebutkan bahwa perubahan besar itu tidak mungkin hanya dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga lantaran KUHP dan KUHAP baru disusun sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana.
"Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaannya mutlak membutuhkan landasan yang kokoh dan kuat," tuturnya.
Ia pun mengapresiasi Menteri Hukum yang telah menginisiasi penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, yang ditelah diteken oleh lima kementerian/lembaga, pada kesempatan yang sama.
Kelima k/l dimaksud meliputi Kementerian Hukum (Kemenkum), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga penegak hukum, mencegah perbedaan penafsiran, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana nasional.
"Kegiatan penandatanganan ini lebih dari sekadar acara seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dari seluruh jajaran penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional kita yang baru," ungkapnya.