NADIKABAR.COM — Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan keberhasilan menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional baru merupakan separuh dari perjuangan.

Sebab, dia mengatakan separuh perjuangan lainnya, yang sering kali jauh lebih kompleks, berupa cara agar dapat mengimplementasikan dan menegakkan aturan tersebut ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.

"KUHP dan KUHAP yang baru membawa pergeseran paradigma yang sangat mendasar dalam hukum pidana kita," ucap Sunarto dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, ia menuturkan sistem peradilan pidana Indonesia tidak lagi hanya berorientasi pada keadilan retributif, tetapi telah bertransformasi menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif yang berkemanusiaan.