NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai panduan teknis bagi para hakim di tingkat judex facti guna mengawal masa transisi serta menjamin kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penerbitan SEMA tersebut merupakan langkah responsif MA untuk memberikan arahan jelas kepada jajaran pengadilan di bawahnya, mengingat banyaknya kebijakan serta norma hukum baru yang berbeda signifikan dibanding aturan terdahulu.

"Kebijakan-kebijakan dalam masa transisi ini membutuhkan arahan serta pengaturan oleh Mahkamah Agung bagi para hakim di tingkat judex facti (sebutan bagi majelis hakim di tingkat peradilan pertama dan tingkat banding). Sebab, banyak aturan baru yang sangat berbeda dengan KUHP dan KUHAP kita yang terdahulu," kata Dwiarso saat melaksanakan pertemuan bersama penegak hukum di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dwiarso menjelaskan, pedoman yang diterbitkan mencakup SEMA Nomor 1 hingga Nomor 4 Tahun 2026 serta Perma Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur berbagai aspek vital, mulai dari pedoman implementasi KUHP, tata cara permohonan kasasi, penanganan perkara praperadilan, hingga ketentuan upaya hukum terhadap putusan bebas.