Selain itu, MA juga menata ulang mekanisme penanganan permohonan praperadilan guna menutup celah spekulasi hukum yang kerap memicu penundaan perkara pokok.
"Apabila permohonan praperadilan didaftarkan lebih dahulu sebelum perkara pokok dilimpahkan, maka pemeriksaan perkara pokok di pengadilan negeri wajib dihentikan sementara hingga ada putusan praperadilan. Namun, jika perkara pokok sudah lebih dahulu disidangkan, praperadilan yang menyusul belakangan tidak akan menghentikan persidangan pokok," paparnya.
Guna menjaga transparansi serta ketepatan tenggang waktu pengajuan upaya hukum, MA juga mewajibkan pengadilan tingkat banding untuk mengunggah petikan putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama saat putusan dibacakan.