NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai panduan teknis bagi para hakim di tingkat judex facti guna mengawal masa transisi serta menjamin kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penerbitan SEMA tersebut merupakan langkah responsif MA untuk memberikan arahan jelas kepada jajaran pengadilan di bawahnya, mengingat banyaknya kebijakan serta norma hukum baru yang berbeda signifikan dibanding aturan terdahulu.

"Kebijakan-kebijakan dalam masa transisi ini membutuhkan arahan serta pengaturan oleh Mahkamah Agung bagi para hakim di tingkat judex facti (sebutan bagi majelis hakim di tingkat peradilan pertama dan tingkat banding). Sebab, banyak aturan baru yang sangat berbeda dengan KUHP dan KUHAP kita yang terdahulu," kata Dwiarso saat melaksanakan pertemuan bersama penegak hukum di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dwiarso menjelaskan, pedoman yang diterbitkan mencakup SEMA Nomor 1 hingga Nomor 4 Tahun 2026 serta Perma Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur berbagai aspek vital, mulai dari pedoman implementasi KUHP, tata cara permohonan kasasi, penanganan perkara praperadilan, hingga ketentuan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Dalam aturan transisi tersebut, MA menetapkan 2 Januari 2026 sebagai garis demarkasi penerapan hukum acara. Perkara yang pemeriksaan identitas tersangkanya dilakukan sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).

"Namun, apabila pemeriksaan identitas tersangka dilaksanakan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, wajib menggunakan hukum acara KUHAP yang baru," ujarnya.

Ia mengungkapkan salah satu penekanan utama dalam SEMA baru tersebut adalah penegasan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Aturan ini diterbitkan untuk menghentikan praktik di lapangan yang sebelumnya masih menerima permohonan kasasi atas putusan bebas akibat perbedaan penafsiran.

Selain itu, MA juga menata ulang mekanisme penanganan permohonan praperadilan guna menutup celah spekulasi hukum yang kerap memicu penundaan perkara pokok.

"Apabila permohonan praperadilan didaftarkan lebih dahulu sebelum perkara pokok dilimpahkan, maka pemeriksaan perkara pokok di pengadilan negeri wajib dihentikan sementara hingga ada putusan praperadilan. Namun, jika perkara pokok sudah lebih dahulu disidangkan, praperadilan yang menyusul belakangan tidak akan menghentikan persidangan pokok," paparnya.

Guna menjaga transparansi serta ketepatan tenggang waktu pengajuan upaya hukum, MA juga mewajibkan pengadilan tingkat banding untuk mengunggah petikan putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama saat putusan dibacakan.