Dalam aturan transisi tersebut, MA menetapkan 2 Januari 2026 sebagai garis demarkasi penerapan hukum acara. Perkara yang pemeriksaan identitas tersangkanya dilakukan sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
"Namun, apabila pemeriksaan identitas tersangka dilaksanakan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, wajib menggunakan hukum acara KUHAP yang baru," ujarnya.
Ia mengungkapkan salah satu penekanan utama dalam SEMA baru tersebut adalah penegasan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Aturan ini diterbitkan untuk menghentikan praktik di lapangan yang sebelumnya masih menerima permohonan kasasi atas putusan bebas akibat perbedaan penafsiran.