NADIKABAR.COM — Kejaksaan mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Salahuddin, untuk menjalani pidana penjara dua tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakannya bersalah dalam perkara korupsi dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Eksekusi terhadap terpidana Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Kamis.

Salahuddin, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2017 hingga Juli 2023, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar berdasarkan Putusan MA Nomor 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Eksekusi terhadap Salahuddin semula dijadwalkan pada Senin (12/10), bersamaan dengan eksekusi mantan Ketua Tim Pengelola RSUD Syekh Yusuf, Ummu Salamah.

Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap Salahuddin ditunda karena kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan.

Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap mantan pejabat RSUD Syekh Yusuf lainnya, Suryadi bin Ibrahim, pada Kamis (8/10).