Soetarmi menjelaskan putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan perbuatan Salahuddin terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru.
Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama pada 8 April 2026, jaksa menuntut Salahuddin dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp954,5 juta.
Soetarmi menegaskan eksekusi terhadap ketiga terpidana tidak menghentikan pengusutan perkara dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf.
Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Gowa kini mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.