Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang dilanjutkan dengan surat perintah penyelidikan tertanggal 11 September 2026.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas," ujar Soetarmi.

Sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan Salahuddin, Ummu Salamah, dan Suryadi sebagai tersangka pada 8 September 2025.

Ketiganya sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan sebelum memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama pada April 2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, kejaksaan memeriksa 56 saksi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar.