NADIKABAR.COM — Kejaksaan mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Salahuddin, untuk menjalani pidana penjara dua tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakannya bersalah dalam perkara korupsi dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Eksekusi terhadap terpidana Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Kamis.
Salahuddin, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2017 hingga Juli 2023, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar berdasarkan Putusan MA Nomor 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Eksekusi terhadap Salahuddin semula dijadwalkan pada Senin (12/10), bersamaan dengan eksekusi mantan Ketua Tim Pengelola RSUD Syekh Yusuf, Ummu Salamah.
Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap Salahuddin ditunda karena kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan.
Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap mantan pejabat RSUD Syekh Yusuf lainnya, Suryadi bin Ibrahim, pada Kamis (8/10).
Soetarmi menjelaskan putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan perbuatan Salahuddin terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru.
Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama pada 8 April 2026, jaksa menuntut Salahuddin dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp954,5 juta.
Soetarmi menegaskan eksekusi terhadap ketiga terpidana tidak menghentikan pengusutan perkara dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf.
Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Gowa kini mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang dilanjutkan dengan surat perintah penyelidikan tertanggal 11 September 2026.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas," ujar Soetarmi.
Sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan Salahuddin, Ummu Salamah, dan Suryadi sebagai tersangka pada 8 September 2025.
Ketiganya sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan sebelum memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama pada April 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kejaksaan memeriksa 56 saksi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar.