NADIKABAR.COM — I Made Westra resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Denpasar melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan I Wayan Suadi Putra yang mengundurkan diri.
Pengucapan sumpah dan janji I Made Westra berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar di Denpasar, Selasa, yang turut dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan pengangkatan PAW tersebut telah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah I Wayan Suadi Putra mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.
"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, kami mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Kota Denpasar, selamat bertugas, dan semoga dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Denpasar," katanya.
Ia menjelaskan DPRD Kota Denpasar telah menyampaikan usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW kepada Gubernur Bali melalui Wali Kota Denpasar.