Gubernur Bali kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Denpasar serta Keputusan Nomor 723/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Denpasar.
Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar, pengucapan sumpah dan janji I Made Westra dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa pada Selasa (29/9).
I Wayan Suadi Putra sebelumnya menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar. Ia mengundurkan diri dari DPRD setelah mengikuti seleksi direksi Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar dan kini menjabat sebagai direktur utama perusahaan daerah tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengucapkan selamat kepada I Made Westra yang resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar melalui mekanisme PAW.
"Penggantian antarwaktu merupakan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan," ujar Jaya Negara.