Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan dunia usaha/industri untuk memberikan batasan yang jelas—mulai dari persyaratan yang membedakannya dari hubungan kerja biasa, beban dan durasi pelatihan, serta hak yang didapatkan peserta.
Jangan sampai hal ini menjadi celah bagi perusahaan nakal untuk mengubah pekerjaan tetap dengan tenaga kerja murah melalui kedok magang.
Pemerintah menyadari hal tersebut. Kemnaker telah menegaskan bahwa kepastian dalam pemagangan kini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Selain kejelasan dan pelindungan pemagangan, pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja yang lebih luas lagi agar para angkatan kerja muda tidak kesulitan mengakses pekerjaan formal dan tidak menganggur di usia produktif.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memastikan pelindungan bagi pencari kerja.
Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja juga turut diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Indonesia memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui bonus demografi yang begitu tinggi. Visi tersebut idealnya dapat dituju dengan menjaga generasi mudanya untuk tidak takut bermimpi besar dan memberikan bekal lewat peningkatan kompetensi dan akses berkarier.
Melalui program magang yang berkualitas, baik melalui Magang Nasional maupun program-program pemagangan lainnya, ditambah perluasan akses kerja yang inklusif, kita tidak hanya membekali generasi muda dengan keterampilan praktis serta kesiapan mental di dunia profesional, tetapi juga membuka jalan menuju terciptanya sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan dunia industri harus terus diperkuat guna memastikan setiap anak muda mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang, mandiri, dan pada akhirnya berkontribusi bagi ekonomi negeri.