Saat korban lengah, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban sempat menunggu sekitar dua menit, namun pelaku tidak kunjung kembali.

"Korban kemudian mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan," tuturnya.

Laporan korban tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku membawa motor korban ke wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Tim Resmob selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang ditangkap.

"Keduanya diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan bersama seorang pria lain berinisial W alias A yang saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan motor milik korban. Sejumlah kendaraan roda dua lainnya turut diamankan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian.