"Total terdapat tujuh unit sepeda motor yang diamankan, antara lain Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, serta Honda Scoopy hitam," bebernya.
Polisi juga menyita tujuh buah kunci sepeda motor dan satu unit telepon genggam merek Itel warna biru. Kombes Herbin Garbawiyata mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku serta mengejar satu pelaku lain yang masih buron.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain," kata dia.
Kedua terduga pelaku kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian. Penyidik juga akan melakukan penyitaan barang bukti.
Atas perkara tersebut, kedua pelaku dikenai Pasal 476 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Herbin menjelaskan soal wanita teman kencan korban diperiksa sebagai saksi. Dia menyebut wanita tersebut tidak terkait dengan jaringan kedua pelaku."Wanita itu hanya kebetulan saja. Dia diperiksa sebagai saksi dan tidak ada kaitannya dengan jaringan pelaku," pungkasnya.