Dari pengakuan MS, dia melakukan aksinya sendirian. Mahasiswa asal Papua itu mengaku hendak menggunakan sepeda motor seharga Rp 35 juta itu untuk aktivitasnya sehari-hari. Dia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.