Hasilnya menunjukkan bahwa tata kelola RSAW mengintegrasikan nilai maqashid syariah (perlindungan akal, harta, jiwa, agama, dan keturunan) dengan kapabilitas inovasi organisasi.

Selain itu, RSAW menerapkan model bisnis hibrida yang memadukan misi sosial dan orientasi ekonomi. Layanan operasi katarak gratis dari dana zakat dan wakaf yang telah menjangkau 4.480 pasien dhuafa berjalan beriringan dengan layanan bagi pasien BPJS Kesehatan dan asuransi swasta melalui skema subsidi silang serta pengelolaan surplus wakaf.

“RSAW bisa menjadi rujukan bagi pengembangan aset wakaf di sektor kesehatan,” ujarnya.

Kendati demikian, para peneliti menyarankan penelitian lanjutan dengan metode kuantitatif atau campuran, serta mereplikasi kajian pada aset wakaf kesehatan lainnya. Partisipasi ini diharapkan memperkuat kontribusi mahasiswa dalam pengembangan kajian wakaf produktif di Indonesia.