"Pemilik kos kemudian membawa keduanya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis," tutur Hadi.
Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya seprei, karpet bulu yang diduga digunakan sebagai alas melahirkan, serta satu kotak gunting bedah.
Mahasiswa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.