Ia menjelaskan bahwa bagi mahasiswa nonmuslim yang mengambil program studi (prodi) umum, hak pendidikan agamanya harus difasilitasi sesuai keyakinan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Mengenai aturan tata busana di lingkungan kampus, Ahmad Inung menegaskan bahwa mahasiswi nonmuslim tidak dipaksa untuk memakai hijab atau jilbab.

Meski demikian, pihak kampus tetap memiliki batas etika berpakaian yang harus dipatuhi oleh seluruh civitas akademika demi menjaga kesopanan di lingkungan akademis.