Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, kasus ini berawal dari interaksi di dunia maya. Korban dan tersangka berinisial JCP (31) saling mengenal melalui gim daring Mobile Legends. JCP sendiri diketahui merupakan seorang tenaga honorer yang berdomisili di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Awalnya dari game online mobile legend, hubungan keduanya berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun," kata AKBP Ade Papa Rihi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan harapan palsu dengan mengaku sebagai pria lajang dan berjanji akan menikahi korban. JCP kemudian membujuk CM untuk bertemu di Bandung, yang menjadi titik awal korban dibawa menuju Lampung.

"Namun sesampainya di Lampung, janji tersangka tidak ditepati. Korban tidak dikenalkan kepada orang tua tersangka dengan alasan keluarga sedang tidak di rumah. Mereka justru berpindah-pindah tempat penginapan," kata Ade Papa Rihi.