Pelarian tersebut akhirnya mengungkap fakta pahit bagi korban. Setibanya di Lampung, CM baru menyadari bahwa JCP ternyata sudah memiliki istri. Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan data pribadi korban untuk keuntungan pribadi.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia bahkan memanfaatkan identitas tersangka untuk pinjaman online. Identitas korban juga digunakan untuk minjam online," kata Ade Papa Rihi.
Saat ini, JCP telah ditahan dan harus menghadapi proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.