"Setelah itu dia langsung menendang kaki saya sebelum pergi," kata MS.

Setelah melewati pos keenam, MS menyebut tidak ada lagi kekerasan fisik hingga pos kesepuluh. Para peserta kemudian diperbolehkan pulang sekitar pukul 08.00 Wita.

Sesampainya di rumah, MS tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ia baru mengungkapkan ke ayahnya setelah rasa sakit pada telinga dan dahi semakin terasa.

"Saya tidak bilang kalau telinga saya sakit karena ditampar dan dahi saya bengkak. Saya kemudian tidur," ujarnya.

MS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Ia juga menjalani pemeriksaan medis dan visum di RS Bhayangkara.

"Saat sedang membuat laporan, datang SPPQ yang kemudian mengantar saya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum," tuturnya.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 6 September 2026. Dalam laporan itu, MS melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

"Harapan saya kepada kepolisian, kasus yang menimpa saya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada pihak kampus juga harus diproses secara akademik maupun hukum sehingga saya mendapatkan keadilan," ungkapnya.