NADIKABAR.COM — Pakar hukum tata negara yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga demokrasi dan keutuhan bangsa. Menurut dia, demokrasi yang tidak dikawal dengan hukum berisiko memicu kekacauan hingga mengancam cita-cita Indonesia Emas 2045.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Kuliah Soetandyo di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (29/10).

Menyinggung pentingnya menjaga kelangsungan negara, Mahfud mengingatkan kembali pidato Prabowo Subianto pada tahun 2018 yang memprediksi Indonesia bisa bubar pada 2030 akibat praktik korupsi yang masif. Pada saat itu, Prabowo yang saat ini menjadi presiden mengkritik keras kondisi negara yang disebutnya sedang mengarah pada kriptokrasi atau pemerintahan maling.

"Kalau demokrasi tidak dikawal dengan hukum, mungkin tidak sampai ke Indonesia Emas [2045], udah bubar," tegas Mahfud.

Untuk mencegah kehancuran dan mencapai target Indonesia Emas 2045, tata kelola pemerintahan (good governance) mutlak harus memenuhi lima syarat utama: transparan, akuntabel, bertanggung jawab secara hukum, serta independen dari intervensi kekuatan politik dan pihak lain.

Jika semua pilar penegakan hukum dan kelembagaan ini dipenuhi, maka Mahfud meyakini pada tahun 2045 tidak akan ada lagi kemiskinan ekstrem di Indonesia, melainkan hanya kemiskinan relatif di mana setiap warga telah memiliki standar pendapatan minimum yang jauh lebih layak.

"Kalau itu semua bisa dipenuhi, maka berdasar hasil studi yang objektif, disetujui oleh logika-logika ilmiah internasional, maka kita itu akan mencapai Indonesia Emas. Di tahun 2045 itu akan mencapai Indonesia Emas," kata dia yang juga merupakan salah satu kontestan di Pilpres 2024 silam.

Pada momen tersebut, Mahfud membedah ada watak yang saling bertentangan antara kebutuhan integrasi dan pelaksanaan demokrasi, terutama di negara-negara baru. Menurutnya, Bangsa Indonesia membutuhkan integrasi agar tetap utuh di tengah keberagaman suku, ras, dan agama (SARA). Keragaman tersebut mutlak harus dikelola secara demokratis.