NADIKABAR.COM — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA untuk mendaftar Pilpres 2024.
Mahfud menyebut tindak lanjut posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik.
"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10).
Mahfud mengatakan pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus diproses pidana.