Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Mahfud Bicara Posisi Gibran sebagai Wapres Usai MA Batalkan Suket SMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan sura
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 06:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Sebelum MA, MK juga telah memutuskan persoalan ijazah Gibran ini. MK pada 6 Oktober telah menolak gugatan tersebut.
Namun, dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.