Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Majelis Umum PBB dukung stop embargo AS atas Kuba
Majelis Umum PBB, Rau (28/10), mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan penghentian embargo ekonomi, perdagangan, dan keuangan yang diberlakukan Amerika Serikat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 11:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sejak 2012, rancangan resolusi yang diadopsi Majelis Umum PBB telah berulang kali menyerukan kepada AS untuk mengakhiri embargo tersebut.
Resolusi Majelis Umum PBB itu tidak bersifat mengikat dan berfungsi sebagai rekomendasi yang mencerminkan posisi komunitas internasional.
Embargo AS terhadap Kuba pertama kali diberlakukan pada 1960 dan semakin diperluas lebih lanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.