NADIKABAR.COM — Majelis Umum PBB, Rau (28/10), mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan penghentian embargo ekonomi, perdagangan, dan keuangan yang diberlakukan Amerika Serikat atas Kuba.
Sebanyak 130 negara, termasuk Turkiye, memberikan suara mendukung rancangan resolusi yang menyerukan pencabutan embargo terhadap Kuba.
Tujuh belas negara, termasuk AS, Israel, Ukraina, Argentina, dan Uni Emirat Arab, memberikan suara menentang, sementara 25 negara memilih abstain.
Dalam pidatonya di hadapan sidang maejlis sebelum pemungutan suara, Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez Parrilla mengatakan embargo tersebut berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari rakyat Kuba, terutama kelangkaan bahan bakar, obat-obatan, makanan, dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.
"Kuba bukanlah ancaman. Blokade itulah yang merupakan ancaman," kata Rodriguez.
Dia menegaskan langkah-langkah tersebut digunakan sebagai bentuk tekanan ekonomi terhadap rakyat Kuba.
"Kami tidak sedang membicarakan angka-angka. Kami sedang membicarakan nyawa manusia," kata Rodriguez, seraya menambahkan bahwa dampak embargo tersebut dapat dirasakan di seluruh meja makan keluarga Kuba dan para pasien di rumah sakit.
Sementara itu, perwakilan dari AS Mike Waltz menolak penggambaran dari pihak Kuba Havana terkait sanksi tersebut. Waltz berargumen bahwa kesulitan ekonomi Kuba terutama disebabkan oleh kebijakan pemerintahnya sendiri.
Sejak 2012, rancangan resolusi yang diadopsi Majelis Umum PBB telah berulang kali menyerukan kepada AS untuk mengakhiri embargo tersebut.
Resolusi Majelis Umum PBB itu tidak bersifat mengikat dan berfungsi sebagai rekomendasi yang mencerminkan posisi komunitas internasional.
Embargo AS terhadap Kuba pertama kali diberlakukan pada 1960 dan semakin diperluas lebih lanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia