NADIKABAR.COM — Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Pimpinan KPK yang dinilai tidak tegas dalam pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK seharusnya sudah menjemput paksa Nusron lantaran mangkir panggilan dari KPK.

"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).

Ia mengatakan MAKI perlu mengadukan masalah itu kepada Dewas KPK karena menduga adanya pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan KPK.

Menurut Boyamin, selain Nusron, KPK juga tidak berani mengambil langkah tegas terhadap pemeriksaan beberapa saksi lain. MAKI turut melaporkan hal tersebut ke Dewas.

"Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono. Muryanto Amin mangkir panggilan KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara. Witjaksono mangkir panggilan saksi yang dipanggil sekali namun tidak ada tindak lanjutnya atas perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait perkara kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.