NADIKABAR.COM — Jumlah penindakan bidang cukai di Jakarta, termasuk rokok ilegal tahun 2026 mengalami peningkatan. Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta telah menindak 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, total kerugian dari pelanggaran itu tembus Rp 46,79 miliar. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Selama tahun 2026 sebanyak 413 kali kegiatan penindakan di bidang cukai, yang kemudian menghasilkan 59 juta, hampir 60 juta batang (rokok ilegal)," kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kanwil DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).