Dengan perspektif tersebut, menyebut korban erupsi sebagai orang yang sedang mendapat hukuman Allah hanya berdasarkan terjadinya bencana merupakan kesimpulan yang tidak sederhana.

Dalam kajian Abdul Hakim, gunung meletus secara jelas masuk dalam kategori bencana alam. Bencana alam disebut sebagai peristiwa yang berasal dari proses alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Artinya, fenomena erupsi dapat dilihat melalui hukum alam yang telah ditetapkan Allah SWT.

Pandangan ini menjadi penting karena manusia sering kali hanya melihat bencana dari satu sisi. Ketika terjadi erupsi, misalnya, sebagian masyarakat mungkin langsung mengaitkannya dengan kemurkaan Tuhan. Padahal, ada aspek alamiah yang juga perlu dipahami.

Abdul Hakim menjelaskan perlunya pendekatan yang mempertemukan pertimbangan rasional dan teologis. Gejala alam perlu dipahami sebagai sesuatu yang berjalan berdasarkan hukum alam, sementara manusia tetap dapat mengambil pelajaran spiritual dari peristiwa tersebut.

Dengan demikian, memahami proses alam dan mengambil hikmah keagamaan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

Kajian Rulia Rahmawati memberikan penekanan lain yang relevan dengan persoalan bencana masa kini. Manusia dalam pandangan Al-Qur'an memiliki posisi sebagai khalifah di bumi. Karena itu, manusia diberi tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara alam.

Ketika manusia justru merusak lingkungan, persoalan ekologis dapat muncul dan memperbesar risiko bencana.

Dalam penelitian tersebut, kondisi bencana pada masa modern banyak dikaitkan dengan kelalaian manusia dalam menjaga lingkungan. Pemanasan global, perubahan iklim ekstrem, kerusakan ekologis, hingga perubahan pola cuaca disebut sebagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.