Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi usai menerima informasi tersebut dan mengamankan pelaku. Setelah itu, pelaku diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah anggota TNI itu dengan merusak pagar rumah. Lalu, mesin air itu dijual pelaku seharga Rp 140 ribu. Uangnya, digunakan untuk membeli narkoba.

"Pelaku merusak pagar lalu masuk ke halaman rumah untuk mengambil satu unit mesin pompa air. Lalu dijual seharga Rp 140.000. (Uangnya untuk) narkoba," kata Fajri.