Yulita mengatakan sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku. Penyidik juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha WR 155 milik korban, satu buah airsoft gun, tiga buah kunci T, satu buah gerinda, empat unit HP berbagai merek, serta barang bukti pendukung lainnya," imbuhnya.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kemang untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023," tambah dia.