NADIKABAR.COM — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tak akan lagi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah masa kontrak dua tahun berakhir. Mereka akan menjadi pegawai koperasi.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari mengatakan masa kontrak dua tahun tersebut dianggap seperti masa percobaan (probation). Pemerintah memfasilitasi pembayaran gaji melalui anggaran negara pada tahap awal agar koperasi dan para manajer bisa fokus membangun serta mengoptimalkan bisnis di lapangan tanpa terbebani urusan pembayaran gaji.

"Ya, jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh," ujar Destry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Destry menjelaskan pada saat memasuki bulan ke-25 atau setelah dua tahun, koperasi sudah harus mandiri beroperasi dan mampu membayar gaji pegawainya sendiri. Oleh karena itu, selama masa kontrak berjalan, para manajer memiliki target kinerja yang harus dicapai.