NADIKABAR.COM — Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan paling lambat 25 September 2026. Penempatan ini akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantaran usai seluruh proses verifikasi dan evaluasi rampung.
"Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan)," ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono, dikutip Kamis (17/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Ferry dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN serta PT Agrinas Pangan Nusantara. Ferry menyebut rapat ini juga membahas besaran gaji serta tunjangan manajer KDKMP.
"Dalam rapat ini, kita juga perlu segera memutuskan rencana penempatan manager, termasuk besaran gaji, tunjangan, dan hal-hal terkait lainnya. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu agar operasionalisasi KDKMP dapat segera dilaksanakan dengan baik," tambah Ferry.
Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria meminta agar proses penempatan manajer KDKMP tidak berlarut-larut dan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres).