"Bahwa aktivitas gempa bumi susulan masih terjadi secara fluktuatif di wilayah Kabupaten Manggarai Timur serta masih berlangsungnya dampak bencana berupa kerusakan rumah tinggal, sarana dan prasarana publik," demikian poin pertimbangan SK perpanjangan masa tanggap darurat tersebut.
"Diperlukan perpanjangan kedua status tanggap darurat untuk menjamin keberlanjutan penanganan melalui kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan penanganan pengungsi, serta penanganan sarana dan prasarana secara cepat, tepat, terpadu, sinergis, dan berkelanjutan," demikian lanjutan pertimbangan tersebut.
Diketahui, Manggarai Timur merupakan salah satu wilayah terdampak parah gempa bumi Flores magnitudo 7,7 pada 15 Agustus lalu. Saat ini, gempa susulan masih terus melanda wilayah tersebut.
Pusat Data Posko Bencana mencatat 50 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut di Manggarai Timur. Selain puluhan korban meninggal dunia, terdapat 239 orang mengalami luka berat dan 404 luka ringan. Sementara, 24.124 orang masih mengungsi hingga hari ini.