NADIKABAR.COM — Anggota LSM di Semarang berinisial JW (57) mangkir saat dipanggil Polrestabes Semarang dalam kasus dugaan pemerkosaan wanita autis hingga hamil di Semarang. Polisi telah menerbitkan surat perintah membawa paksa pelaku.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menerangkan anggota LSM itu sudah tidak tinggal di rumah. Polisi pun telah memanggil yang bersangkutan tetapi tidak hadir.
"Saksi yang oknum LSM itu sekarang sudah tidak bertempat tinggal dengan istrinya. Dia sudah dipanggil tapi tidak hadir," kata Zainal saat ditemui NadiKabar di Balai Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Senin (31/8/2026).
Zainal pun bilang ke polisi agar JW dipanggil paksa. JW mangkir sekitar satu bulan ini. Dia menyebut, usia kehamilan kliennya saat ini sudah delapan bulan.
"Saya sudah ngomong kalau dipanggil tidak mau, sudah dipanggil paksa saja. Kalau tidak salah sudah satu bulanan ini," terangnya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan JW telah mangkir dari panggilan. Anggota LSM itu tidak memenuhi panggilan polisi selama dua kali pada Agustus ini.
"Kepada terlapor, kami sudah menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali. Dan ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan," kata Sriniti saat ditemui NadiKabar di kantornya.
Sriniti juga telah menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa pelaku. Saat ini pihaknya masih mencari keberadaan JW.
"Dan kami sudah menerbitkan surat perintah membawa paksa terlapor dan kami hadirkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Kami akan lakukan penjemputan paksa," jelas Sriniti.
"Ini sedang melakukan proses pencarian terlapor karena untuk di rumahnya sudah tidak di tempat," lanjutnya.