Adapun pemanggilan itu dalam rangka gelar perkara. Jika masih belum hadir, surat tersebut bakal diperbarui pada September besok.
"Untuk gelar perkara jika yang bersangkutan bisa kami bawa ke kepolisian. Pada bulan Agustus sudah dua kali. Dan kami akan memperbarui lagi di bulan September," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menyatakan telah menemukan titik terang dalam kasus seorang anggota LSM berinisial JW (57) yang diduga memperkosa seorang wanita autis hingga hamil di Semarang.
"Rencana mau kita gelarkan dalam waktu dekat ini. Rencana dalam minggu ini, semoga tidak ada kendala," kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, saat dihubungi NadiKabar, Selasa (23/6) lalu.
Sriniti menyebut terdapat enam orang saksi yang telah diperiksa. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Saksi-saksi sudah (diperiksa) ada enam orang. Untuk barang bukti bajunya, terus CCTV sudah kita cek belum ketemu, hasil psikologi korban, hasil visum," sebutnya.
Dia menyebut pihaknya telah menemukan titik terang dalam kasus tersebut.
"Ini sudah ada titik terang sih untuk mengarah ke siapa. Tapi saya tidak bisa bilang sekarang Si A, Si B, Si C. Sudah mengarah, ada, tinggal kita gelarkan rencananya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Zainal menerangkan, duduk perkara kasus ini diketahui ketika pihak keluarga korban mendatangi dirinya.
"Pada tanggal 8 Mei 2026 saya kedatangan keluarga, ibu, bapak, maupun keluarga besar dari korban. Menurut saya ini pemaksaan persetubuhan terhadap korban penyandang disabilitas autis yang sekarang diketahui hamil 5 bulan. Korban itu umur 25 tahun," kata kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5).