NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Peovinsi Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi sekitar Rp4,09 miliar, yang diduga berkaitan dengan percepatan pengurusan izin pertambangan dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.
"Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf e, huruf B, dan Pasal 606 huruf B," kata JPU Iwan Nuzuardi.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyatakan uang yang diduga diterima Aris berasal dari bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah.