Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan, bukan pungutan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4,09 miliar dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Selain Aris Mukiyono, dua orang terdakwa lainnya dalam perkara tersebut ialah mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan dan mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati.
JPU menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi berdasarkan berkas penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran uang, proses perizinan, serta peran masing-masing terdakwa.