Sementara itu, kuasa hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih mengikuti proses pembuktian di persidangan.

"Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kita akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian," ujarnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi.