Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Mantan Kadis ESDM Jatim didakwa lakukan pemerasan dan gratifikasi Rp4,09 miliar
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Peovinsi Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi sekitar Rp4,09 miliar, yang
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 15:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, kuasa hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih mengikuti proses pembuktian di persidangan.
"Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kita akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian," ujarnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.