NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Peovinsi Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi sekitar Rp4,09 miliar, yang diduga berkaitan dengan percepatan pengurusan izin pertambangan dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.
"Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf e, huruf B, dan Pasal 606 huruf B," kata JPU Iwan Nuzuardi.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyatakan uang yang diduga diterima Aris berasal dari bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan, bukan pungutan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4,09 miliar dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Selain Aris Mukiyono, dua orang terdakwa lainnya dalam perkara tersebut ialah mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan dan mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati.
JPU menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi berdasarkan berkas penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran uang, proses perizinan, serta peran masing-masing terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih mengikuti proses pembuktian di persidangan.
"Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kita akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian," ujarnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi.