Sebelumnya, dalam persidangan terdahulu, Malaungi mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Rifai menyampaikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026.

Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Malaungi masih memiliki hak menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.